Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Cuitan 'Allahmu lemah'

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

VIVA – Penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus laporan terhadap mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ferdinand dilaporkan atas dugaan penistaan agama buntut dari cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut dia, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

Pegiat media sosial sekaligus eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean

Photo :
  • Instagram @ferdinand_hutahaean

“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan lima orang saksi ahli. Total ada 10 saksi. Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosilogi, ahli pidana, ahli agama, dan ITE,” jelas dia.

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya