Jaksa Agung Pastikan Proyek Satelit Kemhan Segera Naik Penyidikan

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Sumatera Selatan.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung.

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan segera meningkatkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 ke tahap penyidikan. Hal itu merujuk hasil penyelidikan yang sudah mengerucut dan menghasilkan sejumlah alat bukti kuat untuk naik ke tahap penyidikan.

Israel-Iran Memanas, Erick Sebut Kontrak BUMN Pertahanan Naik 

"Hasil penyelidikan sudah cukup bukti untuk segera naik ke penyidikan, tunggu saja satu dua hari ini akan ada rilis dari tim," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kemenkpolhukam, Kamis, 13 Januari 2022. 

Burhanuddin mengaku belum bisa membeberkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini, sebab semuanya masih dilakukan pendalaman. Termasuk soal jumlah kerugian negara akibat proyek satelit Kemhan ini, juga masih dilakukan penghitungan. 

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Termasuk nilai kerugian negara yang belum bisa disampaikan sekarang, tunggu saja rilisnya ya, kami berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 lalu. Terkait temuan tersebut, menurut Mahfud, negara harus mengalami kerugian ratusan miliar Rupiah.
 
Mahfud mengatakan, pelanggaran prosedural itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016 untuk membuat Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar, padahal anggarannya sendiri belum ada, dan ini menurut Mahfud adalah sebuah pelanggaran. 

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum," kata Mahfud di Kantornya, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Terkait kasus ini, Mahfud sudah meminta Kejagung untuk mempercepat proses penyelidikan serta meneruskan apa yang harus dilakukan, mengingat sudah lama dilakukan, bahkan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini sudah muncul sejak 2011.

"Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga akan terus bertambah, masih ada perusahaan yang belum mengajukan gugatan, di antaranya AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, kalau mereka menggugat tentu bisa bertambah," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan pihaknya juga telah melakukan audit investigasi baik secara internal maupun dibantu BPKB, hasilnya sudah keluar dan langsung dikoordinasikan dengan Kejagung, "Nah kami persilahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya