Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

Bripda Randy
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Habis sudah karir Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko di institusi Kepolisian RI. Dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah dinyatakan terbukti bersalah menghamili dan mengaborsi kekasihnya, NWR, dalam sidang etik profesi kepolisian yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 27 Januari 2022.

img_title Bareskrim Usut Tuntas Mafia Pangan Usai Terima Laporan Mentan Amran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa bukti, Randy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Perkap tentang Kode Etik Profesi Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Tinggal proses administrasi pemecatan saja," kata Gatot kepada wartawan.

img_title Dudung Beberkan Pesan Menohok Presiden Prabowo untuk Tangani Karhutla

Kasus ini terungkap ketika NWR ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri dengan menenggak racun di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan pada tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, NWR nekat bunuh diri karena frustasi dalam hubungan asmara dengan Bripda Randy, anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor Pasuruan. NWR pernah hamil dan diaborsi akibat hubungan asmaranya itu. Selain dipecat, Bripda Randy juga diproses secara pidana.

img_title Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dudung Soroti Emosi Anggota Muda hingga Sistem Rekrutmen

Baca juga: Gembok Sel Bripda Randy Disorot Netizen, Ini Respons Polri

Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya

Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

Brigjen I Made Agus Prasatya mendapat amanah sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Dirgakkum.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut