DPR Kembali Terapkan Sistem WFH Mulai Hari Ini

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA - DPR kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung parlemen. Hal ini menyusul peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron yang semakin tinggi di lingkungan DPR.

Komisi B DPRD DKI Bakal Rapat Khusus Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta Pekan Depan

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, Kamis, 3 Februari 2022.

Puan Bilang Penyusunan RAPBN 2025 Berbasis RPJMN Prabowo-Gibran

Keputusan Diambil Setelah Rapat

Keputusan ini diambil usai dilakukannya rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah DPR. Puan mengatakan sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.

Rapat Fisik Maksimal 2 Jam

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menambahkan rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ujarnya.

Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat), terang Puan, wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Selain itu, aeluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Mulai Berlaku 3 Februari

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

“Menyesuaikan situasi pandemi,” kata Puan.

Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.

Berdasarkan data Setjen DPR, sebanyak 142 orang yang terdiri dari anggota dewan, pegawai dan Tenaga Ahli DPR terkonfimasi positif COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya