Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. Dia adalah tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

“Sudah dicek, belum terima,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 4 Januari 2022.

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan kepada Adam Deni untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

SYL Minta Penangguhan Penahanan: Paru-paru Tinggal Separo, Butuh Udara Terbuka

“Sampaikan saja pengajuan penangguhan penahanan adalah hak kontitusional tersangka,” ujarnya.

Adam Deni di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri
Siskaeee Kirim Surat Keterangan Alami Gangguan Jiwa, Begini Respons Polisi

Tentu, lanjutnya, dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan itu tergantung dari penyidik. “Nanti penyidik akan melakukan assesment dulu, apakah dapat dikabulkan atau tidak. Itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” jelas dia.

Ibunda Adam Deni jadi Penjamin

Tim Kuasa Hukum Adam Deni (AD), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

“Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi di Gedung Bareskrim.

Alasan permohonan penangguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan keluarga mengingat situasi pandemi COVID-19 varian Omicron sedang meningkat. Makanya, ibunda beliau bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami. Penjamin ibunda beliau sendiri,” ujarnya.

Di samping itu, Susandi mengakui akan memohon kepada penyidik untuk dilakukan upaya restorative justice. “Iya betul (restoratif justice),” jelas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya