Bubarkan Konser Musik, Satpol PP Makassar Dilempari Botol

Ilustrasi/Petugas Satpol PP saat menyegel suatu tempat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA - Personel Satpol PP Makassar akhirnya datang membubarkan kerumunan dalam kegiatan konser musik yang berlangsung di gedung Celebes Convention Center, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sabtu sore, 5 Februari 2022.

Bea Cukai Madura Gencarkan Sosialisasi Cukai Rokok Legal di Madura

Konser musik di Makassar saat PPKM level 2.

Photo :
  • VIVA/ Irfan.

Berlangsung Alot

Penilaian 236 Lahan Warga Dimulai, Santunan Tanah UIII Segera Cair

Proses pembubaran tersebut berlangsung alot. Terutama dari penonton, mereka protes dan tidak rela acara musik mereka dihentikan. Akhirnya, personel Satpol PP yang datang diteriaki hingga dilempari botol air kemasan.

Kendati demikian, Kasat Pol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, menyampaikan bahwa proses pembubaran berlangsung aman dan terkendali.

Heboh Spanduk Sekda Depok Dicopot Satpol PP, PDIP: Ini Ada Apa?

“Alhamdulillah, sudah terurai kerumunan yang terjadi,” tuturnya.

Baca juga: Konser Musik Digelar Saat Makassar Terapkan PPKM Level 2

Padamkan Lampu Penerangan di Dalam Gedung

Sebelumnya, personel Satpol PP sempat memadamkan lampu penerangan di dalam gedung karena penyelenggara, CoArt Coret Fest 2022, dinilai tak mampu mengurangi separuh penonton dalam gedung.

"Lampu gedung dipadamkan untuk menghentikan kegiatan," ujar Iqbal.

Kegiatan konser musik tersebut sangat disayangkan sejumlah pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar dan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. Pasalnya, pagelaran musik diadakan saat Pemkot Makassar tengah menerapkan PPKM level 2 seiring meningkatnya kembali kasus Covid-19.

“Mohon tindakan tegas bapak Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Jangan sampai usaha maksimal selama ini sia sia saja,” kata Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Wahyudi Muchsin, di grup kalangan wartawan Makassar.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro, Ini Isinya

Warga eks Kampung Bayam meneken lima poin kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buntut pengusiran yang dialami warga pada Selasa 21 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024