Laporan Tahunan, MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube MKRI

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus untuk menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. Sidang Pleno ini dilaksanakan Kamis, 10 Februari 2022 pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

5 Negara dengan Pulau Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia

Acara sidang pleno penyampaian laporan tahunan Mahkamah Konstitusi ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sidang Pleno ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam kesempatan itu, Anwar mengatakan, penyampaian laporan tahunan tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

"Bahwa mahkamah wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus serta pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya," kata Anwar, Kamis, 10 Februari 2022

Heboh Komplotan WNA China Menambang Emas Ilegal di Kalbar, Menteri ESDM Pastikan Ini

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan, penanganan perkara pada tahun 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan. Rinciannya yakni 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau SKLN dan 153 perkara terkait pemilihan kepala daerah.

"Dari 277 perkara sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh perkara sengketa kewenangan lembaga negara diputus," kata Anwar

Anwar menambahkan, untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno. Untuk perkara pengujian undang-undang atau PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan.

"Dari jumlah tersebut sidang panel diselenggarakan 128 kali. Sementara sidang pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. Untuk perkara SKLN diselenggarakan 3 dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan," kata Anwar.

"Untuk memutus perkara Pilkada 490 persidangan diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," ujar Anwar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya