Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang vonis Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Terdakwa Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati. 

Tuntutan mati dinilai jaksa sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.

Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban yang rata-rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut. Pelaku juga membatasi akses komunikasi korban dengan keluarga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya