Nurhayati Lapor Korupsi Jadi Tersangka, Kajati: Kewenangan Polisi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepala Kajati (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana memastikan polemik status tersangka terhadap Nurhayati atas dugaan kasus korupsi APBDes Cirebon berada di tanggungjawab kepolisian.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Asep menerangkan, dalam kasus tersebut memang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon meminta Polres Cirebon untuk melengkapi berkas.

"Dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana juga sudah disampaikan rilisnya oleh Kajari Kabupaten Cirebon, bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," tegas Asep di Bandung, Selasa malam 22 Februari 2022.

Sandra Dewi Bisa Terhindar dari Kasus Korupsi Suami? Pengacara Beberkan Perjanjian Pisah Harta!

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Dan pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.

Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Tekait kontroversi Nurhayati sebagai pelapor, Asep mengaku tidak tahu secara detail. "Saya enggak tahu persisnya (pelapor atau bukan), tapi yang pasti perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," katanya. 

SMP Wira Buana

Perundungan Siswi SMP di Bojonggede Dipicu Rebutan Pacar

Pihak sekolah siswi korban perundungan mengungkapkan bahwa kasus tersebut dipicu pacar. Kasusnya kini masih ditangani pihak kepolisian. Diketahui korban adalah K, siswi k

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024