Nurhayati Gagal Praperadilankan Status Tersangka Gegara Mahfud MD

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Langkah Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon gagal karena adanya intervensi Menkopolhukam Mahfud MD.

Namanya Dikaitkan dengan Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Polisikan Netizen

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto menjelaskan, langkah Nurhayati ini gagal dilakukan meski sudah mendapat dorongan agar dikawal. Kasus ini menjadi polemik karena seharusnya Nurhayati dijadikan whistleblower bahkan diberikan reward, bukan ditetapkan jadi tersangka.

"Memang atas arahan lembaga bantuan hukum IKA UII kami kirimkan surat Kemenkopolhukam untuk memberikan perlindungan dan langsung dapat atensi dari pak menteri," ujar Elyasa dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022.

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Menurutnya, Nurhayati juga mendapat garansi perlindungan hukum. Padahal, dalam praperadilan ini Nurhayati beserta penasehat hukum ingin membuka fakta - fakta dan sebab akibat penetapan status tersangkanya.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta. "Kita ke titik tengah apakah ada deponering dari perkara ibu Nurhayati atau menunda, lanjut ke perkara pokok, kemudian membahas status beliau," katanya.

Istana Ungkap Kriteria Pansel KPK Pilihan Jokowi: Berintegritas dan Concern Berantas Korupsi

Menurutnya, deponering jadi salah satu alternatif yang bisa diajukan Kemenkopolhukam dalam kasus ini. Dia menjelaskan, deponering yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tapi tapi tetap melanjutkan pokok perkara yakni korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Bea Cukai dan Polda gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja

Akan Dikirim ke Ternate, Paket Isi Ganja Ini Disita Bea Cukai dan Polri

Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara membuahkan hasil dengan dapat digagalkannya pengiriman 304,5 gram narkotika jenis ganja ke Kota Ternate.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024