Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tulungagung Dapat Santunan

Kecelakaan bus pariwisata di Tulungagung Jawa Timur
Sumber :
  • Antara

VIVA – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang bus pariwisata yang tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari pihaknya.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Kata dia, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai Program 
Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana iuran wajib kendaraan bermotor umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

"Ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," kata dia kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.

Menteri Kontroversial Israel Kecelakaan, Mobilnya Terbalik Usai Terobos Lampu Merah

Dari data yang didapatkan, korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang. Dimana korban meninggal dunia sebanyak lima orang. Sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit dr.Iskak Tulungagung.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat," katanya.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Saat ini, lanjut Rivan, kurang dari sembilan jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta. 

Untuk korban luka-luka, kata dia, sudah diberikan surat jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

“Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata yang berisikan banyak penumpang tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya