Muhaimin Setuju Pembatalan Aturan JHT: Memang Harus Dicabut

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan) bersama mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) memberikan keterangan usai pertemuan internal di gedung ASS, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

"Bagus, memang itu harus dicabut," ujar pria akrab disapa Cak Imin usai bersilaturahim  dengan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Gedung ASS Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.

Ditanyakan mengapa baru sekarang Permenaker itu dicabut dan atas desakan keras dari berbagai pihak utamanya kaum buruh tidak menginginkan aturan dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun, kata dia, sudah seharusnya dicabut.

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

"Itu kesepakatan dengan buruh, ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu," papar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenaker.
Pangeran MBS Bertemu Presiden Palestina, Ini yang Jadi Pembahasan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Insyaallah, segera selesai," katanya dikutip melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya