Polisi Akan Periksa Rizky Billar dan Alffy Rev Pekan Depan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, aktor Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AF) akan diperiksa pekan depan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Kemarin saya sampaikan, besok Jumat penyidik akan membuat panggilan," kata Gatot saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.

Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Alffy pada hari ini Jumat, 18 Maret. Dengan demikian, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada pekan depan. "Minggu depan," ujarnya.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

Rizky Billar

Photo :
  • IG @rizkybillar

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya