DPR: Keberanian Pemerintah Tindak Kebun Sawit Ilegal Lemah

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia dinilai masih janggal di tengah naiknya harga minyak goreng. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya mendapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkebunan sawit di Indonesia.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

“Ada beberapa kejanggalan persoalan perkebunan sawit ilegal di Tanah Air, seperti yang terjadi di Riau," ujar Dedi kepada VIVA, Selasa, 29 Maret 2022.

Menurutnya, dari penelusuran ke lapangan pemerintah harus berani menyegel perkebunan sawit. Penyegelan ini, menurutnya, bakal memberlakukan pemutihan dengan pembenahan mulai dari sisi administratif, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

“Tetapi faktanya Bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” katanya.

“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” tambahnya.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Sumatera.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dedi mendorong KLHK untuk tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikat kawasan perkebunan sawit ilegal. “Itu bertentangan dengan undang-undang, sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana," katanya.

"Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan,” tambahnya.

Bahkan, Dedi mengaku telah mendapat informasi adanya manuver para korporasi menggarap kebun sawit ilegal. “Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi lima hektare, sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP,” ujar mantan bupati Purwakarta itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya