Kronologi Penangkapan Oknum BPK di Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memberikan keterangan kepada media perihal penangkapan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan kronologis kasus yang berujung pada penangkapan dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Detik-detik Menegangkan Pria Ini Selamat dari Tembok Runtuh Akibat Gempa Garut

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin," katanya di Cikarang, Kamis, 30 Maret 2022.

Pemicu Guncangan Gempa Garut Terasa ke Wilayah Pesisir Jabar Termasuk Sukabumi

Pada 28 Maret, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta," ucapnya.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Penangkapan oknum BPK Jabar di Bekasi, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Dani

Pada 29 Maret, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi tentang pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp350 juta," katanya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.

"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya