Bintara TNI dan Istrinya Dianiaya dan Ditembak Kelompok Tak Dikenal

Dokumentasi pemindahan jenazah anggota TNI AD korban kelompok bersenjata di Papua. Dua prajurit korban penembakan di Kabupaten Puncak, 21 Februari 2022, diterbangkan ke Timika menggunakan helikopter EC-725 Caracal TNI AU.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang bintara pembina desa di Pos Koramil Yalimo, Sersan Satu Eka Andriyanto, beserta istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Elelim, dianiaya dan ditembak hingga keduanya tewas oleh kelompok yang belum diketahui identitasnya, pada pukul 06.00 WIT, Kamis, 31 Maret 2022.

Komandan Korem 172/PWY Brigadir Jenderal TNI Izak Pangemanan, dilansir dari ANTARA, Kamis, mengakui bahwa berdasark laporan yang diterima, ada kelompok bersenjata menyerang anggotanya itu beserta keluarganya yang saat itu berada di ruko mereka di Elelim, Papua.

Supriyanto meninggal di tempat akibat luka tembak, sedangkan istrinya, Sri Lestari, kehilangan nyawanya akibat luka benda tajam. Bahkan anak pasangan mereka, Elvano Putra (2,5 tahun), dua jarinya putus akibat terkena tebasan senjata tajam saat berada dalam gendongan ibunya.

"Belum diketahui siapa pelakunya karena saat ini masih diselidiki, apalagi kedua pasutri sudah bertugas di Elelim cukup lama," kata Pangemanan.

Ilustrasi penembakan

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Ia menyatakan, di lokasi kejadian ditemukan satu selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata serbu AK-47 berkaliber 7,52 mm. Jenazah Supriyanto akan disemayamkan di Markas Korem 172/PWY di Waena, Jayapura, sebelum Jumat (1/4), diterbangkan untuk dimakamkan di kampung halamannya di Jawa Timur.

"Pasangan suami-istri ini meninggalkan dua orang anak balita," kata Pangemanan.

Kejadian ini bisa dibilang kejadian pertama kali seorang anggota TNI AD diserang kelompok bersenjata bersama istrinya, hingga keduanya kehilangan nyawa di tempat. (ant)

Satgas Damai Cartenz Tangkap Peni Pekei, Bos OPM Wilayah Dokoge-Paniai Papua
4 Begal Casis Bintara Polri

Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Dipenjara

Para begal tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024