APDESI Bantah Silatnas Dukung Jokowi 3 Periode Ditunggangi Luhut

Presiden Jokowi pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Sumber :
  • BPMI Setpres/Lukas

VIVA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) membantah mendapat perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) agar menyuarakan dukungan Presiden Joko Widodo tiga periode dalam acara Silatnas APDESI yang digelar Rabu kemarin.

Menlu Retno Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia

Bantahan tersebut disampaikan Ketua Majelis Pembina Organisasi (MPO) APDESI Muhammad Asri Anas saat jumpa pers di Bilangan Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.

"Tidak ada arahan dari Pak Luhut bicara tentang tiga periode. Bahkan jujur aja rata-rata kemarin itu mau berteraik tiga periode," kata Asri.

Luhut Beberkan Tumpang Tindihnya Regulasi Budi Daya Udang di Indonesia

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per 1 April 2022

Bahkan, Asri mengklaim, Luhut Binsar Panjaitan dan Mendagri Tito Karnavian justru melarang APDESI untuk menyuarakan Jokowi tiga periode.

Projo Muda 'Larang' Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Dukung Jadi Ketua Parpol

"Itu penting kami jelaskan. Jangan menciderai," ujarnya.

Kendati demikian, Asri tidak membantah pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Luhut Binsar Panjaitan sebelum acara Silatnas APDESI digelar.

Presiden Jokowi saat hadiri dukungan Apdesi.

Photo :
  • Twitter @jokowi

"Mengenai alur berapa kali ketemu Pak Luhut ya seringkali kan," ujarnya.

Di sisi lain, Asri mengalami keinginan para kepala desa yang menyuarakan Jokowi tiga periode. Asri berdalih, para kepala desa berfikir simpel karena jabatan kepala desa diperbolehkan untuk tiga periode, sehingga Presiden pun dinilai bisa.

"Logika teman-teman kepada desa ini sederhana, masak gue jadi kepala desa tiga periode masak presiden engga bisa kan? Persoalan apakah dia melengkapi konstitusi atau UU itu bukan urusan teman-teman engga mau pusing kan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya