Kuasa Hukum Adam Deni Datangi KPK, Kasih Info soal Ahmad Sahroni

Kuasa hukum Adam Deni datangi KPK
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tiba di Gendung Komisi Pemberatasan Korupsi, Selasa 5 April 2022. Kedatangannya untuk memberikan informasi terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Ahmad Sahroni.

Herwanto mengatakan, dirinya yang datang ke KPK bukan untuk melaporkan kasus korupsi, melainkan untuk memberikan informasi mengenai tindak pidana korupsi tersebut.

"Kedatangan kami ke sini sebenarnya kalau dibilang laporan enggak. Sesuai dengan apa yang diamanat oleh UUD, tugas kami pertama, saya advokat nih, kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Nah kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto di Gedung KPK, Selasa 5 April 2022.

Adam Deni

Photo :
  • IG @adamdenigrk

Herwanto mengatakan, pemberian informasi ke KPK atas permintaan dari Adam Deni.

"Kebetulan saya dan teman-teman semua sudah sepakat, kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau nggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan TPK ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujarnya.

Herwanto mengatakan, dalam kasus tersebut Adam Deni berhasil tertangkap petugas dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni,

"Nah yang perlu dijelaskan di sini adalah kenapa klien kami pada saat sebelum dia ditangkap itu dia tidak melaporkan ke KPK, karena keburu ketangkap duluan," ujarnya.

Soroti KPK Sita HP Hasto, Todung Mulya Lubis: Ini Aneh dan Tidak Etis

Herwanto mengatakan berdasarkan permintaan langsung dari Adam Deni, pihaknya akan melanjutkan perjuangan Adam Deni mencari keadilan dan kebenaran.

"Kemarin dia (Adam Deni) bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya sehingga saya minta surat kuasa kepada Klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK." ujarnya.

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Jadi 9 Tahun Penjara

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made, oleh JPU didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

Hasto Balas KPK soal Tak Boleh Ditemani Pengacara: Bu Mega Saja Didampingi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya Dinilai Salahi Prosedur, Penyidik KPK Disebut Ugal-ugalan

Penyitaan barang dinilai harus melalui persetujuan Dewas KPK dan berstatus di KPK. Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berstatus saksi.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024