Dituntut 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Pledoi Pekan Depan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. 

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Seusai Jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat bertanya kepada Ferdinand soal berapa lama telah menjalani masa tahanan. Kepada majelis hakim, Ferdinand mengaku telah ditahan selama tiga bulan kurang satu hari.

"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim di Ruang Sujono.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

"Tiga bulan, Yang Mulia. Kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Dengan demikian, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa pekan depan, 12 April 2022.

Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PH-nya menyampaikan pembelaan," tutup majelis hakim.

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya