Kasus Minyak Goreng: Kejagung Geledah 10 Tempat, 30 Saksi Diperiksa

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers kasus migor
Sumber :
  • Youtube Kejaksaan Agung

VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan sudah 30 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. 

Perusahaan Terlibat Korupsi Timah Menjerit Rekeningnya Dibekukan Kejaksaan

"Jadi progresnya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. 

10 lokasi penggeledahan termasuk diantaranya kediaman Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, kantor Kemendag, kantor di Permata Hijau, kantor PT Wilmar Nabati, dan kantor PT Musim Mas. 

30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!

Selain penggeledahan dan pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. "Dokumen sudah sekitar 650," ujarnya

Menurut Febrie, saat ini penyidik sedang mendalami barang bukti elektronik yang telah disita penyidik. Febrie menyebut ada banyak percakapan yang diyakini sebagai kerja sama terkait kasus minyak goreng ini.

Harvey Moeis Belum Juga Diserahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah, Kenapa?

"Barang bukti ini akan perkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik. Penyidik meyakini bahwa ini adalah kerja sama dari Kemendag dan para swastanya," ujarnya

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Para tersangka dijerat  Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. 

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya