Istri Polisi Terlibat Penipuan Investasi Bodong Rp4 Miliar Ditangkap

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang istri oknum polisi yang diduga terlibat penipuan investasi bodong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap. Wanita berinisial TS (21 tahun) itu ditangkap usai dilaporkan telah melakukan penipuan investasi bodong dengan kerugian korbannya mencapai Rp4 miliar. 

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Kepala Polsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus itu menyusul laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. "TS sudah mengakui telah melakukan investasi bodong," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Rabu, 27 April 2022. 

Dia menjelaskan, modus terduga pelaku menipu dengan cara menawarkan produk melalui media sosial media. Di situ, korban pasang status dengan menuliskan sebuah iming-iming dalam menginvestasikan dana: investasi Rp1 juta dapat menghasilkan Rp1,250 juta per minggu.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

TS juga membuat surat perjanjian dengan korbannya jika tidak membayar kepada anggota, siap dituntut Pasal 378 KUHP dengan meterai Rp10 ribu. Ia mengaku, sejak menjalankan aksinya sudah 179 orang tercatat menjadi anggota. 

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

"Kalau pelapor yang di Maros ini mengaku mengalami kerugian Rp29 juta. Tapi pengakuan pelaku ini member-nya ini itu ada ratusan, setidaknya dia mencatat Rp4 miliarlah--cukup banyaklah korbannya," ujarnya. 

Polisi sudah memeriksa 15 orang korban, termasuk pelapor. Salah satu korban ikut dalam investasi bodong itu pertama kali sejak Oktober 2021. 

TS telah mendekam di balik jeruji Polsek Turikale Polres Maros untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros AKP Haris Sumarsono sebelumnya mengonfirmasi bahwa terlapor merupakan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Sulawesi Barat. Sebanyak 15 orang mengaku telah menjadi korbannya dan mengklaim total kerugian hingga Rp4 miliar. 

Awalnya, kata dia, kasus itu dilaporkan sebagai arisan bodong. Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, "kalau kita lihat, ini mengarahnya lebih kepada investasi bodong, bukan arisan".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya