AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kompolnas: Polri Harus Hati-hati

- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) menilai bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dianggap sebagai pembelajaran terhadap institusi Polri dalam kasus terpidana korupsi.
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juni 2022.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.
- ANTARA
Selain itu, Kompolnas juga menyikapi polemik yang bergulir di kalangan masyarakat terkait hasil sidang keputusan KKEP tersebut. Benny Mamoto mengatakan sidang tersebut diterbitkan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," ujar Benny.
Lalu, pihak Kompolnas sendiri sudah berusaha mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara.
Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati Demikian, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi Benny menambahkan terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.