Miris, Polisi Tangkap Begal Sadis di Bekasi Umurnya Baru 15 Tahun 

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku begal handphone (HP) yang menggunakan senjata tajam saat beraksi di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan salah satu tersangka yang diamankan masih di bawah umur yakni DAM (15 tahun), kemudian MRR (21 tahun) dan RD (20 tahun).

"Ada satu orang DPO dari komplotan mereka ini, inisialnya RB umur 21 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Terkuak, Hubungan Tersangka Pembunuhan dengan Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Dalam Koper

Baca juga: Pengamat Jelaskan Alasan Panas Bumi Bisa Jadi Beban Dasar di RI

Menurut dia, para pelaku ini memiliki peran yang beda-beda. Tersangka MRR, kata Zulpan, perannya sebagai joki. Kemudian, tersangka RD, DAM dan RB perannya eksekutor.

DJ East Blake Ditangkap Polisi, Penyebabnya Gegara Sebar Foto Porno Eks Kekasih

"Kelompok ini memang memiliki keunikan. Jadi dia tidak mengincar motor, dia mengincar lebih kepada HP, karena menurut mereka ini lebih cepat dijual di pasar-pasar elektronik," ungkapnya.

Pelaku begal modus debt collector ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selain itu, Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua bilah celurit, pakaian, dan handphone.

"Penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mempersangkakan mereka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya