Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Potret Cantiknya Mahalini di Momen Akad Nikah, Pakai Siger Sunda

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Dispenducapil Surabaya Menolak

Meniti Karier Bersama, Tiara Andini dan Lyodra Beri Doa Menyentuh Buat Mahalini

Perkara tersebut bermula ketika RA dan EDS yang berbeda agama hendak melaksanakan pernikahan secara resmi. Namun, Dispenducapil Surabaya menolak berkas permohonan pencatatan pernikahan mereka. Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan.

RA dan EDS mengajukan permohonan pernikahan beda agama di PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Berdasarkan laman SIPP PN Surabaya yang dilihat pada Senin, 20 Juni 2022, hakim mengabulkan permohonan mereka, sebagaimana tercantum dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Resmi Nikah, Rizky Febian Pamer Momen-momen Sweet Bareng Mahalini

"Mengabulkan permohonan para pemohon; memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan.

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan ketika penetapan yang dikelua

rkan hakim soal permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA-EDS itu. Dia menjelaskan, hakim mengabulkan dengan alasan untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status pada para pemohon.

Hindari Kumpul Kebo

Suparno menjelaskan, memang, dalam kasus pernikahan beda agama, apabila diterima penolakan dari Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil, maka solusinya bisa dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait itu.

“Maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghidari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya