MUI: Uang Panai Boleh Asalkan Tidak Memberatkan Calon Mempelai

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Dalam fatwa itu, MUI menyebutkan bahwa hukum uang panai yang biasa disebut juga panaik itu mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita. 

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin menuturkan, dari hasil kajian bersama perihal uang panaik itu dibolehkan asalkan tidak mempersulit dalam hal niat baik mempersunting calon pasangan. 

"Yang perlu digarisbawahi atau terpenting itu ialah kesepakatan kedua belah pihak. Dalam istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan ataupun jangan menyulitkan calon mempelai," kata Najamuddin dalam keterangannya, Minggu, 3 Juli 2022. 

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Ilustrasi komitmen pernikahan

Photo :
  • Pixabay

Najamuddin menyebutkan, meskipun dari hasil kesepakatan MUI memperbolehkan uang panai namun tidak diatur batas minimal dan maksimal nominalnya. Adapun besaran uang panai, kata Najamuddin, semua tergantung dari kedua belah pihak yang akan melangsungkan prosesi pernikahan. 

Dapat Uang Panai Rp2 M, Putri Isnari Nikah dengan Maskawin Rp204 Ribu

"MUI tidak melarang uang panai itu boleh-boleh saja. Tapi menjadi inti di sini itu harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak baik pihak laki-laki ini dan perempuan. Karena kalau sama-sama sepakat tentu tidak ada masalah kan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Najamuddin berharap, dengan adanya Fatwa MUI Sulsel ini dapat menjadi pedoman untuk bisa menambah pemahaman masyarakat. Termasuk menekan dampak negatif uang panai yang menyebabkan pernikahan batal. 

"Jadi kami berharap, mudah-mudahan dengan adanya fatwa ini bisa menjadikan pedoman bagi masyarakat kita. Dan bisa menjadi rujukan dalam proses pernikahan. Karena ajaran agama kita, pernikahan itu memudahkan, tidak mempersulit," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry menyebutkan, fatwa uang panai sengaja diterbitkan untuk meredam permasalahan pernikahan di tengah masyarakat Sulsel. Sebab, kebanyakan saat ini rencana pernikahan batal hanya gara-gara besaran nominal uang panai. 

"Ini kan sekarang jadi polemik di Sulsel, dimana seharusnya keluarga itu bisa tersambung dalam pernikahan tapi malah kandas karena uang panaiknya bermasalah. Jadi ini sangat tidak proposional sekali dalam fikih. Padahal kita harus tahu kalau uang panaik itu hanya sekadar pelengkap," kata Muammar. 

Berikut fatwa lengkap MUI Sulsel terkait Uang Panai: 

Pertama : Ketentuan Hukum 

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah; 

2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah: 

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif; 

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak; 

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami; 

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim. 

Kedua : Rekomendasi
1. Untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi; 

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan; 

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya