Masalah Vaksin COVID-19, Cak Imin Dilaporkan ke MKD

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anisa Aulia

VIVA Nasional - Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, melaporkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau yang juga akrab disapa Cak Imin, ke Majelis Kehormatan Dewan DPR. Muhaimin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu dilaporkan terkait masalah vaksin.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Pimpinan DPR RI Periode 2019-2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Diduga Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan DPR RI tidak menjalankan amanah rakyat dengan tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI,” kata Lisman kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Komisi IX Bentuk Panja Vaksin

Dia mengatakan Komisi IX telah membentuk panja pengawasan tentang vaksin COVID-19 (panja vaksin) dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Relawan Tak Tolak Partai Pendukung Amin Bergabung Koalisi Prabowo-Gibran

Baca juga: Ulama Jakarta Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Persoalan Serius

Lisman menyampaikan persoalan-persoalan vaksin COVID-19 sangat serius. Oleh karena itu, dia menilai pimpinan DPR yang membidangi Kesra seharusnya menyikapi dengan sikap tegas terkait rekomendasi panja vaksin Komisi IX DPR untuk hal tersebut.

“Relawan Indonesia Bersatu meminta agar Pimpinan MKD DPR RI dapat memanggil Muhaimin Iskandar yang diduga menyalahgunakan jabatannya,” katanya.

Minta BPK Lakukan Pemeriksaan

Selain itu, Lisman juga meminta Badan Pemeriksaan Keuangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Kementerian Kesehatan dan Badan POM RI.

Dia menjelaskan temuan BPK bahwa panja vaksin telah menemukan beberapa permasalahan serius yang dipandang akan berdampak kesiapan bangsa Indonesia dalam pengendalian pandemi COVID-19, antara lain pertama, adanya vaksin COVID-19 yang telah kadaluarsa dan berpotensi kadaluarsa.

Kedua, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19 yang dinilai kurang strategis. Ketiga, mekanisme kerjasama bilateral dan pengadaan vaksin COVID-19 hibah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya