Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA NAsional – Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat menetapkan awal Dzulhijjah 1443 H pada Jumat, 1 Juli 2022. Untuk hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah diputuskan akan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

Sehubung dengan perayaan Idul Adha, umat Islam di Indonesia juga akan melakukan penyembelihan hewan kurban, namun maraknya penyebaran foot and mouth disease atau penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat beberapa pihak merasa cemas.

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum hewan kurban saat wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

Aturan tersebut tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
8 Waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa Menurut Ajaran Islam

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak sah

Gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.

Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” pungkasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya