Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun

foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVA Nasional – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disetor pemerintah ke Komisi III DPR. Pemerintah dan DPR akan kembali menggodok draf RKUHP tersebut.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Dalam draf RKUHP itu juga mengatur mengenai kehidupan beragama menyangkut tindak pidana penistaan agama. Hal itu tertuang dalam Pasal 302 RKUHP yang menyatakan setiap penista agama di Indonesia bakal dihukum penjara paling lama lima tahun. 

Dikutip VIVA, Kamis, 7 Juli 2022, Pasal 302 RKUHP dalam draf tersebut berbunyi:

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Sementara, untuk orang yang menyebarkan informasi mengenai penistaan agama itu melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yaitu penjara paling lama lima tahun. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian isi Pasal 302 RKUHP ayat 1. 

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," demikian Pasal 302 RKUHP ayat 2. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja pada Rabu kemarin, 6 Juli 2022.

Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya