Draf Final RKUHP: Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dihukum 6 Bulan

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur soal permasalahan perzinaan. Disebutkan dalam Pasal 415, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara, bahkan mereka akan dikenakan denda. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip VIVA, Kamis, 7 Juli 2022. 

Selain itu, pada Pasal 416 mengatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan. Mereka yang melakukan terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 416 RKUHP.  

Kendati begitu kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan. Namun, bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR, Rabu, 6 Juli 2022. Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej kepada DPR RI.

Gegara Terganggu Saat Kumpul Kebo, Balita Ini Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kritis
Ilustrasi penganiayaan dengan pisau

Dinasihati Teman Kumpul Kebonya, Pria Ini Malah Lakukan Penganiayaan

Pria di Bandar Lampung, Muhammad Rizki (23), ditangkap polisi lantaran nekad mengancam dan lakukan penganiayaan, wanita berinisial MFZ, dengan senjata tajam berupa pisau.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024