Polisi Sebut ACT Tak Jujur soal Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Kantor ACT Sumut di Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA Nasional – Aparat Kepolisian menduga bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak transparan dalam mengelola dana korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dana itu diketahui diberikan dari pihak Boeing.

Jadi Sorotan Dunia, Intip Fakta-fakta Rekam Jejak 'Udara' Boeing

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia menyebut pengelola dana yang tidak transparan itu berkaitan dengan realisasi uang Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima pihak keluarga korban.

"Kemudian yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak boeing ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," kata Nurul saat konpers di Mabes Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Bongkar Kecacatan Produksi Boeing 737 Max, 2 Orang Pelapor Tewas Misterius

Lalu, kata Nurul, ACT juga tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban. ACT malah memakai dana tersebut untuk operasional pembayaran gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.

"Dan diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staf pada yayasan ACT," ucap Nurul.

Kesalahan Produksi dan Kritik Diabaikan, Perusahaan Boeing Dalam Ambang Krisis

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK (Ibnu Khajar)," tambahnya.

Infographic ACT

Photo :

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing. Untuk, disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan 

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018. Untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.

Sementara, masing-masing ahli waring mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya