Polri Endus Perusahaan Lain Cangkang ACT untuk Money Laundering

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengendus dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat ditemui, di Bareskrim Polri, Kamis malam, 14 Juli 2022, mengatakan pendalaman dugaan penggunaan perusahaan sebagai perusahaan cangkang dari ACT menjadi salah satu fokus yang didalami oleh pihaknya terkait kasus ACT tersebut.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering (pencucian uang)," kata Whisnu.

Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya, dia-dia juga yang buat," ujar Whisnu.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu. Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.

Hingga kini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Penyidik memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat pekan lalu. Pemeriksaan ini berlanjut Senin, Selasa, Rabu, hingga Kamis.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemeriksaan terhadap Ahyudin masih berlangsung sejak pukul 13.25 WIB. Sementara itu Ibnu Khajar berhalangan hadir karena alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar bakal dilanjutkan Jumat.

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ant)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Polri menyatakan 142 orang jadi tersangka judi online berdasarkan hasil penangkapan dalam sebulan. Polri meminta Kemenkominfo memblokir 2.862 situs website judi online.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024