Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Diputus Hari Ini

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA Nasional – Sidang praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga Bendahara PBNU Mardani Maming atas status tersangkanya di KPK memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo yang mengadili perkaranya akan menjatuhkan putusan yang rencananya digelar hari ini, Rabu, 27 Juli 2022. 

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana optimistis akan memenangkan sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diajukan kliennya. 

Keyakinan tersebut disampaikan Denny seusai mendengarkan pendapat saksi ahli pertambangan, Ahmad Redi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyerahan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

"Ya kita harus optimis dong," kata Denny dalam keterangannya di Bandung, Selasa 26 Juli 2022. 

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang gugatan praperadilan

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik

Sebelumnya, pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK  kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Mardani tidak melanggar hukum.

Menurut Denny, setelah mendengarkan pendapat ahli pertambangan, Ahmad Redi, dirinya menilai bahwa klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

"Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi administratif ataupun pidana. Baru ada larangan itu setelah tahun 2020 dan hukum pidana tidak mengenal pemidanaan secara berlaku surut. Jadi, tidak bisa kemudian larangan pidana di tahun 2020 dikenakan kepada (kasus) 2011. Apalagi, memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke Mardani H Maming," ujar Denny 

Disamping itu, Denny Indrayana juga meyakini kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan melainkan transaksi bisnis. Hal itu berdasarkan keterangan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani Maming, Jumat pekan lalu. 

Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana, seperti pembukuan tidak rapih dan selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Denny mengklaim bukti-bukti tersebut tidak ditemukan di kasus Mardani.

"Nah, kasus ini kan underlying-nya jelas, pembayarannya bukan tunai, rekening bank, pembayarnya jelas, penerima jelas, perjanjiannya ada, pembukuannya dicatat, perusahaannya memang bergerak di bidang itu. Itu bisa kami buktikan," kata Denny.

KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya