KPK Tagih Janji Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga Bendahara PBNU, Mardani Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud.

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

"Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," sambungnya. 

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Sikap kooperatif tersangka, kata Ali, tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi. 

KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menegaskan kliennya akan menghadiri panggilan KPK usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. 

Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik

"Senin kemarin kami juga bersurat bahwa kami akan datang hari kamis 28 Juli, setelah mendengar putusan," kata Denny.

Ia menjelaskan, ketika pemanggilan pertama dan kedua Mardani Maming tidak bisa hadir. Dari tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. 

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri dari kasus yang sedang dialaminya tersebut. "Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang," katanya. 

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya