Pengacara: Istri Sambo Menderita Dihakimi Komentar Negatif Publik

Pengacara Patra M Zen
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA Nasional – Patra M Zen yang merupakan salah satu pengacara dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, meminta publik tidak berasumsi negatif. Publik diharapkan tidak terus-terusan menghakimi kliennya selaku korban dugaan pelecehan seksual.

Sidang Cerai Aditya Zoni dan Yasmine Ow Ditunda, Alamat Tergugat Berubah

Sebab, kata Patra, asumsi negatif dan penghakiman itu dianggap sudah membuat istri Sambo, PC, jadi korban untuk kedua kalinya. Dia minta publik agar tidak lupa kalau istri Irjen Sambo jadi korban pelecehan dalam kasus kematia Brigadir J ini. 

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online

Bahkan kasusnya pun sudah dilaporkan dan diterima polisi. Sehingga laporan soal pelecehan ini untuk tidak dilupakan begitu saja.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," ujar Patra kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Sosok Amal Clooney, Pengacara di Balik Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Dirinya mengatakan, istri Sambo sampai sekarang masih dalam pendampingan tim psikolog dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Tim psikolog yang ditunjuk ini pun melakukan stabilisasi emosi, konseling hingga psikoterapi kepada PC.

"Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan atau kondisi ekonomi," tambah Patra. 

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Dari hasil studi antropologi, lanjut Patra, perempuan korban pelecehan seksual seringkali justru dituduh memfitnah. Bukan cuma itu, Patra mengatakan juga kerap dianggap merusak hidup dan reputasi pelaku. 

"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual, bisa anak, remaja atau istri orang berpangkat. Sebaliknya pelaku juga bisa teman korban, anak buah dari perempuan perempuan korban," ujar Patra.

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karen menerima luka tembak.

Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.  

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ujar Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya