Polisi Jerat Bharada E Dengan Pasal Pembunuhan

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Kasus Vina, Tunggu Penyelidikan Polisi

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
Tiga Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Komjen Dharma: Jelas Ada Pelindung

Menurut Andi, Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Diantaranya adalah memeriksa sejumlah saksi.

"Sampai dengan hari ini, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi, kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik dan kedokteran forensik," kata Andi 

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Tak Kenal Korban

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J. Salah satunya yaitu Closed Circuit Television atau CCTV dan juga alat telekomunikasi atau HP.

"(tim penyidik)telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujarnya

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Seperti diketahui, pasal 338 KUHP merupakan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku pembunuhan. Ancaman pidana dari pasal tersebut yakni 15 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
 

Film Vina

Kasus Vina Cirebon, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024