KPAI: Siswi Dipaksa Berjilbab di Bantul Mengurung Diri di WC Sekolah

Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Sumber :
  • VIVAnews/Suparjo Ramalan

VIVA Nasional – Siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, yang dipaksa oleh guru BK (Bimbingan dan konseling) menggunakan jilbab saat di sekolah mengalami depresi dan psikoligisnya terganggu. Hingga akhirnya, siswi itu mengurung diri di kamarnya. 

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Hal itu diungkapkan oleh Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) usai mendengar keterangan dari ayah korban. Begitu juga dari pernyataan KPAID Yogjakarta dan LSM Sapu Lidi yang saat itu melakukan pendampingan ke korban. 

"Saat menunggu dan mendampingi korban di rumahnya, karena saat itu korban sempat mengunci diri di kamarnya selama beberapa hari, sampai akhirnya korban berhasil dibujuk dan diyakinkan untuk keluar kamar dan menemui pendampingnya," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 3 4 Agustus 2022.

Membanggakan! Siswa MAN 2 Bantul Sabet 2 Medali Emas di Indonesia International Invention Expo 2024

Ilustrasi siswi berjilbab.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

KPAI juga meminta update hasil assesmen psikologi anak korban pasca kejadian, tentu saja hasil asesmen korban tidak bisa disampaikan ke publik secara rinci, karena ada kode etik psikolog yang mengaturnya.  

Pemuda Tanggung Cekoki Siswi SMP Miras Lalu Diperkosa, Kini Mendekam di Penjara

“Namun, secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah," ujarnya.

Tim Itjen KemendikbudRistek dan KPAI juga bertemu ayah dan ibu korban untuk menggali keterangan dan kronologis peristiwa, terutama versi ibu korban yang selalu melakukan chating dan komunikasi lisan dengan anak korban.

“Keterangan Ibu korban didukung rekaman chattingan dengan anak korban, mulai dari korban mengikuti MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) sampai peristiwa 26 Juli 2022, saat ibu korban menjemput anaknya ke sekolah karena menangis terus dan sempat mengurung diri di toilet sekolah. Artinya ada hubungan antara peristiwa-peristiwa yang dialami korban di sekolah dengan kondisi psikologis korban," jelasnya. 

Pengawasan Ke Sekolah

KPAI dan Itjen KemendikbudRistek serta anggota DPR dan DPRD Bantul melakukan pengawasan langsung ke sekolah anak korban.

Saat pengawasan, tim meminta keterangan kepada pihak sekolah tentang kronologi peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli 2022 versi sekolah. Hal ini dilakukan sebagai klarifikasi dan perimbangan informasi.

Tim mencatat dan mendalami keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepsek bidang kurikulum, guru BK, dan wali kelas. Pertemuan tertutup dilakukan di ruang aula selama sekitar 3 jam.

“Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial," katanya.

Anak SMA (ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

KPAI dan Tim Itjen KemendikbudRistek juga sempat berkeliling kelas-kelas dan melihat lokasi-lokasi kejadian seperti di UKS, toilet, ruang BK, kelas, gazebo dan kantin sekolah. Semua lokasi itu ada dalam cerita korban, orangtuanya dan juga para guru yang terkait.

“Saat memasuki areal sekolah, saya melihat peserta didik yang sedang berolahraga, dan yang perempuan memang menggunakan jilbab semua. Saat masuk kedua kelas semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah dan menyapa para peserta didik. Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” ungkapnya.

Terkait dengan selebaran berupa panduan penggunaan seragam  (dilengkapi gambar) peserta didik putra dan putri di sekolah anak korban  yang  yang diperoleh KPAI melalui aplikasi WhatsApp, dimana ketentuannya memang menggunakan kemeja Panjang dan rok/celana Panjang serta jilbab diakui oleh pihak sekolah sebagai dokumen yang di keluarkan sekolah dan dibagikan kepada peserta didik.

“Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang  Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah,” ujar Retno.

Komisioner KPAI Retno Listyarti usai berkoordinasi dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang dalam kasus bullying siswa SMP di kota itu, Kamis, 13 Februari 2020.

Photo :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

KPAI dan Itjen KemendikbudRistek masih akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi DIY pada hari berikutnya untuk meminta keterangan penanganan kasus dan proses  pemeriksaan pihak sekolah (Kepala Sekolah dan para guru terkait)  dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab ini.

"Akan terus mengawal kasus ini, dan seluruh hasil pengawasan akan dipergunakan sebagai landasan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut," katanya. 

Ombudsman Panggil Guru BP

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. ORI DIY memanggil koordinator Bimbingan Konseling (BK) dan guru BK SMA Negeri 1 Banguntapan, Rabu 3 Agustus 2022.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, pemanggilan terhadap guru BK ini merupakan lanjutan dari penanganan sebelumnya. Dimana sebelumnya ORI DIY telah meminta keterangan dari pendamping siswi dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan.

Budhi menuturkan dari hasil klarifikasi kepada guru BK ini mulai ada titik terang sosok guru yang memakaikan siswi tersebut jilbab. Budhi membeberkan guru itu adalah koordinator guru BK.

"Terkonfirmasi dan terungkap inisiatif menghadirkan (siswi) di ruangan BP dan yang mencontohkan memakaikan pakaian keagamaan itu ada pada koordinator (guru) BK," kata Budhi.

Budhi mengungkapkan pemakaian jilbab pada siswi itu terjadi pada 20 Juli 2022. Sementara siswi mengurung diri di dalam kamar mandi terjadi di tanggal 26 Juli 2022. Meski demikian siswi itu sudah mengeluh tertekan sejak tanggal 19 Juli 2022 karena hal tersebut.

Budhi menuturkan di tanggal 19 dan 26 Juli 2022 itu merupakan hari yang sama dengan mata pelajaran yang sama pula. Mata pelajaran tersebut adalah Agama, Kimia dan Sosiologi.

Budhi membeberkan dalam kurun waktu seminggu itu, siswi tersebut mendapatkan beberapa kali bimbingan konseling. Meski demikian Budhi belum bisa memastikan apakah dalam proses bimbingan konseling itu siswi tersebut mendapatkan pemaksaan atau tidak dari gurunya.

"Saya belum sampai kesimpulan dipaksa atau tidak dipaksa. Tapi anak ini merasa tidak nyaman terkait dengan pengenaan pakaian keagamaan sejak 19 Juli 2022," ungkap Budhi.

Budhi menjabarkan dalam klarifikasi dengan guru BK ini, guru itu mengatakan tidak tahu jika siswi dalam keadaan tertekan. Guru itu meyakini jika yang mereka lakukan kepada siswi merupakan hal yang baik.

"Mereka (guru) tidak tahu kalau anak tertekan. Mereka meyakini bahwa itu adalah hal yang baik yang mereka lakukan untuk anak dan sebagainya. Problemnya kan itu," urai Budhi.

"Kalau dari cara-caranya, memang sekilas tidak ada unsur kekerasan. Tapi kita menemukan fakta bahwa anak ini ternyata tertekan. Dalam data itu, dia merasa ada tekanan terkait itu," tutur Budhi.

Budhi pun menambahkan ORI DIY menemukan salinan panduan tiga jenis seragam siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan. Budhi membeberkan seluruh panduan seragam disertai atribut jilbab dan tak ada pilihan model lain.

Budhi merinci tiga seragam itu adalah seragam OSIS, batik dan Pramuka. Semuanya, lanjut Budhi, menggunakan jilbab, rok dan lengan panjang.

"Memang gak ada kata wajib. Tapi kemudian kan (siswi) tidak diberi pilihan. Pilihannya hanya muslim dan nonmuslim. Kalau nonmuslim tetap dikasih itu tapi tidak pakai jilbab, gitu aja. Dari Senin sampai Jumat tidak ada contoh lain. Tidak ada pilihan," tegas Budhi.

"Kami konfirmasi lagi dari data yang kami temukan tentang model seragam itu. Terkonfirmasi bahwa itu memang seragamnya SMA Negeri 1 Banguntapan," imbuh Budhi.

Budhi menambahkan pihaknya akan melakukan kajian ulang tentang tata tertib terutama masalah seragam di SMA Negeri 1 Banguntapan. Nantinya tata tertib ini akan dibandingkan dengan acuan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

"Kita akan pelajari lagi tentang tata tertib (berseragam) di sekolah itu," tutup Budhi.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pemaksaan Jilbab pada Siswi SMAN di Bantul

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya