Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E dalam Kasus Brigadir J

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Informasi mengenai pasal 338 KUHP sedang banyak dicari bahkan trending baru-baru ini. Banyak yang penasaran dengan isi pasal 338 KUHP karena pasal tersebut berhubungan dengan Bharada E yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Hal itu oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Lantas apa isi pasal 338 KUHP yang jerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu? Berikut Viva paparkan juga isi pasal 55 dan 56 KUHP.

Isi Pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP engatur soal tindak pidana pembunuhan berencanya dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,"  bunyi pasal tersebut.

Pasal 338 KUHP ini merupakan bentuk dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Unsur yang dianut pasal tersebut yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Dengan demikian Pasal 338 KUHP ini membatasi berlakunya perbuatan lain yang juga mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Berikut unsur-unsur yang dapat ditarik dari pasal 338 KUHP:

Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.

Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang "positif" walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.

Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Isi pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J.

Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu:

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024