Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang, Rugikan Rp24 miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Nasional – Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Tegaskan Lanjut Bangun IKN, Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak Selamatkan Jakarta

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Forum Investor di Abu Dhabi, Menteri Sandiaga Beberkan Keuntungan Investrasi Parekraf di Indonesia

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung Hari Ini

Pameran artefak atau peninggalan Nabi Muhammad SAW di Auditorium Unpatti Ambon

Kesempatan Langka: 28 Artefak Peninggalan Rasulullah SAW Hadir di Indonesia

Kota Ambon mendapat kehormatan mempamerkan sekitar 28 artefak peninggalan Nabi Muhammad SAW. Pameran ini menjadi bagian dari Festival Al-Mulk yang digelar di Unpatti.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024