Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung Hari Ini

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, hari ini. Doni ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong oleh penyidik Bareskrim Polri.

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

"Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, Kamis, 4 Agustus 2022.

Doni Salmanan dijerat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Bercerai, Sarwendah: Jadi Aku Tuh Serba Salah

Doni Salmanan.

Photo :
  • Dok. Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sejumlah mobil mewah menjadi barang bukti kasus Doni Salmanan

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, dijerat pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya