Kendala Pengungkapan Kasus Brigadir J: Barang Bukti Rusak dan Hilang

Pemakaman Brigadir J, Rabu, 27 Juli 2022.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA Nasional – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengakui ada kendala dalam mengusut kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada RE (E) di rumah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan. Sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 25 personel Polri yakni dari Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim khusus. Hal itu dilakukan untuk mengusut kasus Brigadir J dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus.

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • ANTARA

Bahkan Kapolri menyebut apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan maka akan diproses secara hukum pidana.

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

“Nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum akan jadikan dasar, apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka,” katanya.

Sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022

Sementara kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya