Fakta-fakta Deolipa Yumara Gugat Jokowi dan Kabareskrim

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut dari pencabutan kuasa dirinya dan M Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E. 

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Dirinya pun menggugat Jokowi sebesar Rp15 triliun, ia juga menggugat Kabareskrim sebesar Rp15 miliar. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Gugat Jokowi 

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dalam gugatannya, Deolipa Yumara tak hanya menuntut agar pencabutan surat kuasa dibatalkan. Ia juga menggugat Presiden Joko Widodo.

Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Bercerai, Sarwendah: Jadi Aku Tuh Serba Salah

Deolipa menggugat Presiden Jokowi agar membayarnya Rp15 triliun atas pekerjaannya sebagai pengacara Bharada E selama lima hari.

“Beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama beda yang kita tuntut secara hukum kepada Kabarsekrim. Itu Rp15 triliun itu 5 hari kita bekerja,”kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip VIVA.

Uang sebesar Rp15 triliun itu telah dibayarkan dan digunakan untuk dirinya sendiri. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara jelas siapa yang membayar upah kerjanya senilai Rp15 triliun tersebut.

“Itu Rp15 triliun itu hari kita bekerja, yang kita buat foya-foya sudah beres. Sudah (diberikan ke Deolipa), kan emang dibagi-bagi,”ujarnya.

Gugat Kabareskrim

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA

Tak hanya menggugat kepada Jokowi, Deolipa juga menegaskan masih mengurus gugatan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Deolipa Yumara menuntut bayaran sebesar Rp15 miliar terhadap jenderal bintang tiga tersebut.

“Sekarang kita mau nuntut Rp15 miliar dari Kabareskrim buat kita berdua (Deolipa dan Burhanuddin) dong, masa kita gratisin aja,”tandasnya.

Gugat 3 tergugat

Deolipa Yumara

Photo :
  • tvonenews.com/Langgeng

Diberitakan VIVA sebelumnya. Eks kuasa hukum Bharad E, Deolipa Yumara melayangkan terhadap tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tergugat diantaranya, Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Deolipa mengatakan, sejumlah alasan dibalik gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya terkait adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru yang diduga dilakukan karena dibawah tekanan.

Ditunjuk Bareskrim

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya telah menjelaskan alasan Bharada E mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharad E oleh penyidik Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022. Saat itu Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga.

Menurutnya, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharad E, namun ditunjuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan tim Andreas Nahot Silitonga.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Brigadir J tewas karena luka tembak yang dilayangkan Bharada E.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya