Mahfud Bongkar Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Ini Kata Irjen Dedi

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md soal eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kerajaan di institusi Polri. 

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya

Hal tersebut dikatakan Mahfud terkait kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini akan fokus membuktikan sesuai dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. 

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022. 

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

Kemudian, Dedi mengatakan akan memberikan update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J. Mulai dari, lanjut dia, pemeriksaan timsus dari Magelang hingga hasil pemeriksaan istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC) besok, Jumat 19 Agustus 2022. 

"Minggu ini sudah diperiksa (Putri Candrawathi) oleh timsus. Makanya besok akan disampaikan hasilnya, tunggu saja. Sekalian temuan dari Magelang juga akan disampaikan," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya