Polda Sulteng Angkat Bicara soal Curhatan Eks Polwan yang Dipecat

- Antara
VIVA Nasional – Polda Sulawesi Tengah angkat bicara terkait viralnya video mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng bernama Yuni Utami yang dalam akun @expolwanviral5 membuat konten video mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menampik pernyataan Yuni dalam video viral. Dia menegaskan Yuni di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena disersi alias tidak masuk dinas selama dua tahun.
"Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Viral! eks polwan 2014 umbar boroknya mantan atasan
- Tangkapan layar
Di menjelaskan, Yuni yang merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru. Pada tahun 2012, Yuni yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
"Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," katanya.
Viral! eks polwan 2014 umbar boroknya mantan atasan
- Tangkapan layar