Kasus Munir

Muchdi Tagih Bukti Rekaman Kejaksaan Agung

VIVAnews - Tim kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwoprandjono menagih rekaman pembicaraan Muchdi dengan terpidana Pollycarpus, yang dijanjikan akan diputar Kejaksaan Agung. Pengacara Muchdi pun menilai kejaksaan hanya menggertak saja.

"Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Abdul Hakim Ritonga dalam berbagai keterangan persnya di media massa mengatakan, akan mengungkapkan adanya rekaman pembicaraan antara Muchdi dan Pollycarpus," tegas pengacara Muchdi, M Lutfie Hakim.

Hal itu disampaikan Lutfie Hakim dalam sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan agenda mendengarkan pledoi dari kubu terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2008.

Menurut Lutfi, Kejaksaan Agung terbukti tidak memiliki rekaman antara kliennya dengan Pollycarpus yang sudah divonis 20 tahun. Pernyataan Ritonga, lanjut Lutfi, dinilai hanya menggertak kubu Muchdi saja. "Apa yang terjadi ternyata yang disampaikan oleh Ritonga adalah untuk konsumsi publik belaka atau bluffing (gertak) saja," tegas Lutfie.

Sidang yang dipimpin Suharto akan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik.

Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Ilustrasi pengemudi perempuan

Deretan negara Ini Ternyata Miliki Jumlah Janda Terbanyak di Dunia

jumlah janda di seluruh dunia capai lebih dari 258 juta, para janda seringkali terpinggirkan, tidak mendapatkan dukungan. Ini ulasan deretan negara dengan janda terbanyak

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024