Wawan Adik Ratu Atut Bebas Bersyarat

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan atau Wawan bebas dari penjara pada Selasa, 6 September 2022. Ia menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Wawan menerima pembebasan bersyarat bersamaan dengan sang kakak, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Selain keduanya, terdapat 21 narapidana kasus korupsi lain yang juga bebas bersyarat.

"23 narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Photo :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

Menurut Rika, pemberian hak bersyarat kepada 23 koruptor ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Wawan bersalah terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, itu juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) kemudian memotong hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Wawan menjadi Rp58 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya