Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tolak Madrasah Dihapus

Yandri Susanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menolak tegas upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebab, Madrasah banyak berperan dalam perjalanan bangsa Indonesia sampai dengan saat ini.

"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional," kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Ilustrasi murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Menurut Yandri, mesti diingat sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 

Madrasah, lanjut Yandri, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin di masa depan. Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa, maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus. 

Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi Muhammad SAW. 

Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial. "Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," ujar Yandri. 

Ilustrasi Madrasah.

Photo :
  • vstory
Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya. 

Yandri berharap agar lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat. "Semoga usaha ini menjadi amal jariah berguna bagi kita di akhirat nanti," ujar Yandri.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Seperti diketahui, sejak mencuatnya wacana revisi UU Sitem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, muncul polemik mengenai penghapusa  madrasah ini.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, batang tubuh RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

Elite PDIP Percaya Golkar Tak Akan Nekat Revisi UU MD3

Penamaannya dalam RUU Sisdiknas menggantikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya

Ketua Steering Comittee (SC) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP, Djarot Saiful Hidayat

Soroti RUU Kementerian Negara, PDIP: Jangan Cuma Bagi-bagi Kekuasaan

DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti Revisi Undang-undang Kementerian Negara yang sedang bergulir di DPR RI. PDIP mewanti-wanti agar Revisi UU Kementerian Negara tidak han

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024