Surya Darmadi Keberatan Didakwa Korupsi, Singgung Omnibus Law

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional  - Terdakwa Surya Darmadi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp73 triliun. 

Nota keberatan atau eksepsi tersebut dibacakan langsung kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dalam eksepsi tersebut, Juniver menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Menurut Juniver, dalam kasus yang menjerat Surya Darmadi ini, harus berlaku asas kekhususan sistematis. Sehingga, hukum yang diterapkan harusnya bukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi melainkan Undang-undang Kehutanan.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang

Photo :
  • ANTARA

"Bahwa, sebenarnya, perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.

Kemudian, Juniver juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya prematur dan sumir. Katanya, Surya Darmadi merupakan korban dari jaksa yang terlalu terburu-buru dalam menyusun dakwaan. 

"Akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur itu, jelas dapat dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi merupakan korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title