Pengacara Lukas Enembe Bantah PPATK soal Jam Tangan Setengah Miliar

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA Nasional – Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membantah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pembelian jam tangan mewah yang dilakukan kliennya. Dalam temuannya, PPATK menyebut jam tangan itu dibeli dengan harga Rp 550 juta.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Aloysius menjelaskan, harga jam tangan mewah yang dibeli Lukas Enembe itu tidak mencapai setengah miliar. Katanya, harga jam itu hanya beberapa dolar saja.

"Pokoknya dia bilang beberapa dolar (Singapura) begitu. Kalau Rp500 juta kan, ya masa arloji seharga Rp 500 juta. Hanya beberapa dolar saja," kata Aloysius saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Aloysius menjelaskan, jam tangan tersebut dibeli Lukas Enembe di Dubai, Uni Emirat Arab. Adapun kliennya itu membeli jam tangan tersebut menggunakan uang pribadi. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Ya uang pribadi, masa pakai uang negara. Dia pada saat jalan, kan di bandara ada orang jual ya dia beli (jam tangan)," jelasnya.

Lebih jauh, Aloysius kemudian menyinggung lembaga antirasuah perihal informasi jam tangan yang dibeli Lukas Enembe. Sebab, pembelian jam tangan ini merupakan ranah pribadi kliennya.

"Ini KPK dapat informasi dari mana ini? Aduh, itu sudah menyangkut privasi. Itu soal arloji ya begitu," tandas Aloysius.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan temuannya terkait aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe sejak tahun 2017 lalu. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan transaksi yang tidak wajar dilakukan Lukas Enembe ke sebuah kasino.

"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta Dolar Singapura.

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa Lukas Enembe sempat melakukan pembelian perhiasan hingga jam tangan mewah senilai Rp550 juta.

"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta Dolar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dolar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.

Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya