BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin COVID-19 Pertama Buatan Indonesia

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Indovac. Izin ini telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 24 September 2022.

"Sudah mendapatkan emergency use authorization yaitu pertama adalah Vaksin Indovac. Ini adalah vaksin yang merupakan pengembangan dalam negeri," kata Kepala BPOM  Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Jumat 30 September 2022.

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

Penny menjelaskan, Vaksin Indovac dengan kandungan zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2, merupakan vaksin COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma. Dalam pengembangan vaksin ini PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.

Pada waktu bersamaan BPOM juga menerbitkan EUA untuk Vaksin AWcorna. Vaksin COVID-19 dengan platform mRNA ini didaftarkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (PT Etana) dan dikembangkan oleh Abogen-Yuxi Walvax, Cina.

Kepala BPOM mengharapkan dengan disetujuinya EUA terhadap kedua vaksin ini, semakin menambah alternatif vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 untuk dewasa usia 18 tahun ke atas serta mendukung kemandirian vaksin Indonesia.

"Dengan telah diterbitkannya EUA kemudian ada alternatif jenis vaksin untuk penanggulangan COVID-19 yang saya kira masih panjang waktunya ke depan. Juga tentunya untuk aspek kemandirian vaksin dan tidak hanya mencukupi kebutuhan domestik dengan produksi vaksin dalam negeri tetapi juga untuk produk kita sebagai produk ekspor," ujarnya.

Vaksinasi COVID-19 untuk pelajar

Photo :
  • Istimewa
Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa kedua vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kedua vaksin ini telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," Ujarnya.

Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

 

Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks
Menteri Kesehatan RI  Budi Gunadi Sadikin

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Penyakit arbovirosis atau infeksi yang disebabkan oleh sekelompok virus yang menyebar ke manusia melalui gigitan serangga, terus mengancam secara global. Termasuk DBD.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024