Dua Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat karena Perbuatan Tercela

Dua oknum polisi yang menjilat kue HUT TNI di Papua Barat ditahan
Sumber :
  • Polda Papua Barat

VIVA Nasional – Dua oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Papua Barat yang jilat kue HUT TNI, dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Tindakan mereka dinilai sebagai perbuatan tercela dan mencederai institusi TNI.

PTDH ini sesuai dengan putusan sidang yang digelar di Mapolda Papua Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Kedua anggota Polri yang dipecat ini adalah Bripda YFP dan Bripda DMB. Pemecatan karena memviralkan 2 buah konten yang dinilai mencederai institusi TNI. 

“Dari 2 anggota terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB telah menahan yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.

Dikatakan dia, sesuai dengan hasil keputusan sidang kode etik, Bripda YFP dan Bripda DMB telah melanggar kode etik Polri yakni perbuatan tercela. Sebab tindakan mereka yang membuat konten yang menjilat kue yang sebenarnya diperuntukkan untuk peringatan HUT ke-77 TNI, Rabu 5 Oktober 2022. 

Bahkan, keduanya dinilai telah mencederai institusi TNI. Dimana dalam video viral itu mengejek hingga menjilat kue ulang tahun untuk TNI yang ke-77. 

Dalam putusan sidang kode etik, kata Adam, keduanya melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5-7 Oktober.

Adam menambahkan, Polda Papua Barat menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI ada perbuatan kedua oknum anggota tersebut. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang meledek hingga menjilat kue ulang tahun untuk institusi TNI.

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal Pecat Enam Anggotanya

Polres Jaksel Pecat Enam Anggotanya, Ada Apa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal baru saja pecat enam anggotanya secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ade Rahmat meng

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024